Jumat, 15 Oktober 2021

Anggota Koramil 417-06/SPN Melaksanakan Gabungan Operasi Yustisi Tertipkan Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Sungai Penuh-Petugas gabungan dari , Koramil 417-06/SPN, Polsek Sungai Penuh dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kota Sungai Penuh menyelenggarakan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Raya Seputaran pusat Kota Sungai Penuh, Jum,at. (15/09/2021)

Danramil 417-06/SPN Kapten Inf Sunasri mengatakan, pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini merupakan Instruksi Wali Kota Sungai Penuh dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Nomor 12 Tahun 2021 dimana petugas gabungan baik TNI-Polri, hingga Satpol PP terus menggencarkan Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat hingga Daerah.

Kasat Pol PP Kota Sungai Penuh dalam pelaksanaan Operasi tersebut, Pihaknya bersama petugas gabungan berhasil menjaring pelanggar yang dikenai sanksi fisik Push Up pelanggar itu terjaring Operasi Yustisi karena tidak menggunakan masker, maupun masker yang digunakan tidak sesuai anjuran dari Dinas Kesehatan.

“Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi berhasil menjaring pelanggar yang dikenai sanksi fisik dengan melaksanakan Push Up ” jelasnya


selain memberikan sanksi tipiring petugas juga memberikan sanksi sosial dengan memberikan hukuman push up bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker secara benar.



 

Share:

MEDIA ONLINE


MEDIA CETAK