Siulak Deras – Babinsa Koramil 417-01/Gunung Kerinci Serda Kardesal melaksanakan kegiatan Patroli Karhutla bersama masyarakat di sekitaran wilayah Desa Pauh Tinggi Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci, Jum'at (07/01/2022).
Danramil 417-01/Gunung Kerinci Kapten Cpl Yahya melalui Babinsa menjelaskan tentang larangan dan himbauan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan apabila mau membuka lahan baru.
"Kepada warga dan pemilik kebun untuk tidak melakukan pembakaran saat membersihkan lahan perkebunan apabila dengan sengaja melakukan pembakaran lahan maka akan di tindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yaitu UU NO 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN Dengan Hukuman penjara selama 10 tahun dan Denda sebesar Rp 10 Milyar, "jelas Babinsa.
Selain itu, Ia juga menambahkan, apabila warga melihat titik api yang di indikasikan dapat menimbulkan kebakaran hutan maupun lahan, segera melaporkan ke Babinsa ataupun aparatur pemerintahan Desa guna dilakukan tindakan lebih lanjut.