Sungai Penuh-Dalam rangka upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 417-06/SPN melakukan Patroli Pencegahan Karhutla di Desa Sungai Liuk Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh. Senin (21/11/22)
Dalam kegiatan itu, Babinsa Koramil 417-06/SPN Serma Saryuni dan anggota memberikan imbauan kepada warga yang dijumpai di tengah-tengah kegiatan patroli.
Imbauan itu dimaksudkan agar warga masyarakat paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar, hal itu tidak dibenarkan.
Terpisah, Danramil Kapten CHB Firman Koramil 417-06/SPN menyampaikan bahwa imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham, bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan apalagi membuka lahan dengan cara dibakar.
“Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan, hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan,” tegas Danramil.